Ada Revisi DNI Sektor Transportasi, Ini Pernyataan Kemenhub

Bisnis.com,23 Nov 2019, 10:54 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Jakarta, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan lima sektor perhubungan dari daftar negatif investasi (DNI) yang memungkinkan investasi asing masuk ke Indonesia masih dalam proses di internal di pemerintahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pemerintah masih dalam proses pembahasan mengeluarkan lima sektor perhubungan dari DNI tersebut.

"Semua masih dalam proses. Nanti akan ada pernyataan resmi pada saatnya," terangnya kepada Bisnis.com, Jumat (22/11/2019).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan dalam 20 jenis usaha yang terdapat di DNI, 14 jenis usaha di antaranya akan dikeluarkan dari daftar tersebut. Dengan demikian, investasi asing dapat masuk ke sektor tersebut secara lebih mudah.

Di antara sektor itu termasuk lima di antaranya dari sektor perhubungan yakni Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat, Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Saat dikeluarkan dari daftar DNI, ada dua pilihan sektor usaha tersebut akan dipindahkan ke kategori mana, yakni kategori sektor usaha terbuka dengan dengan syarat dicadangkan atau bermitra dengan UMKM, dan sektor usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Bila dicadangkan atau bermitra dengan UMKM artinya sektor usaha itu harus melibatkan UMKM ketika investor asing masuk.

Selain itu, bila masuk ke kategori terbuka dengan persyaratan tertentu, artinya investasi asal negara lain dapat masuk ke sektor usaha tersebut dengan ketentuan besaran prosentase kepemilikan dengan jumlah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini