Bisnis.com, JAKARTA — “Tidak ada kewajiban secara internasional yang memaksa Indonesia untuk mengekspor suatu produk karena suatu negara membutuhkan produk itu.”
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani kepada Bisnis, Minggu (24/11/2019). Saat itu, dia dimintai komentar terkait aksi Uni Eropa (UE) yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.
UE melaporkan Indonesia ke WTO pada Jumat (22/11) waktu setempat. Komisi Eropa—yang mengkoordinasikan kebijakan perdagangan UE—mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batu bara, kokas, bijih besi, dan kromium.