Konten Premium

Seteru Nikel di Panggung Global

Bisnis.com,25 Nov 2019, 16:36 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — “Tidak ada kewajiban secara internasional yang memaksa Indonesia untuk mengekspor suatu produk karena suatu negara membutuhkan produk itu.”

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani kepada Bisnis, Minggu (24/11/2019). Saat itu, dia dimintai komentar terkait aksi Uni Eropa (UE) yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.

UE melaporkan Indonesia ke WTO pada Jumat (22/11) waktu setempat. Komisi Eropa—yang mengkoordinasikan kebijakan perdagangan UE—mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batu bara, kokas, bijih besi, dan kromium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini