Badan Khusus Perlindungan Perdagangan Tak Kunjung Dibentuk

Bisnis.com,25 Nov 2019, 16:46 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Indonesia memperkuat upaya  perlindungan perdagangan, baik di luar maupun di dalam negeri, berpotensi tidak maksimal lantaran usulan pembentukan badan khusus perlindungan perdagangan tak kunjung dieksekusi.

Direktur Perlindungan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan hingga saat ini tidak ada proposal tertulis yang diajukan ke pemerintah untuk membentuk badan tersebut.

Alhasil, sejauh ini rencana pembentukan badan khusus perlindungan perdagangan di luar kementerian, tidak mengalami perkembangan yang berarti.

“Sebenarnya Pak Luhut B. Pandjaitan [Menko Maritim dan Investasi] tahun lalu sudah pernah mengusulkan pembentukan badan khusus perlindungan perdagangan nasional. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari berbagai pihak,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).

Pradnyawati mengatakan pembentukan badan khusus perlindungan perdagangan penting untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga (k/l).

Bagi perlindungan dagang produk Indonesia di luar negeri, kehadiran badan tersebut diperlukan lantaran makin meningkatnya tren proteksionisme melalui penerapan safeguard, antidumping dan antisubsidi oleh beberapa negara mitra.

Sementara itu, untuk melindungi perdagangan di dalam negeri dari gempuran praktik curang negara lain, kehadiran badan tersebut diharapkan menjadi solusi agar Indonesia dapat membuat peraturan yang kuat dan tidak mudah disanggah negara lain.  

Sebab, selama ini koordinasi di tingkat pemerintah belum maksimal. Akibatnya kebijakan yang ditelurkan oleh satu K/L, sering kali bertentangan dengan K/L lainnya. Hal itu memberikan celah bagi negara lain menggugat atau mempertanyakan kebijakan perlindungan perdagangan yang dibentuk Indonesia.

Sebelumnya, usulan pembentukan badan khusus perlindungan perdagangan di luar Kemendag telah diusulkan oleh pengusaha Indonesia sejak tahun lalu.

Kala itu, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mendesak Direktorat Perlindungan Perdagangan Kemendag dijadikan badan khusus.

Adapun di dalam badan khusus tersebut, diusulkan agar diisi oleh seluruh otoritas di K/L yang berkewenangan membentuk peraturan perlindungan dagang di luar dan dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan pembentukan badan khusus tersebut mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.

 Pasalnya, Indonesia termasuk sebagai negara yang sering mendapatkan hambatan dagang di luar negeri. Di sisi lain, kebijakan hambatan dagang yang dilakukan Indonesia di dalam negeri juga sering kali mendapatkan gugatan dari negara lain.

“Usulan pembentukan badan khusus ini sebenarnya sudah sangat lama. Namun kembali mengerucut akhir-akhir ini karena kita memang butuh untuk menghadapi tren proteksionisme di banyak negara,” katanya.

Dia meminta di dalam badan tersebut diisi oleh pihak-pihak  di pemerintahan yang memeiliki wewenang melakukan investigasi, advokasi dan mitigasi tindak pengamanan perdagangan.

Selain itu, badan tersebut juga harus diisi oleh perwakilan dari pengusaha yang diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha.

“Selama ini cukup banyak peraturan pemerintah yang niatnya baik yakni melindungi perdagangan dalam negeri kita, namun justru bertentangan dengan kebutuhan pelaku usaha. Sebab pelaku usaha sering kali tidak diajak berkomunikasi. Tentu hal ini bisa dihindari apabila ada badan khusus yang melibatkan pelaku usaha,” katanya.

Di sisi lain, dia  juga mengharapkan dengan adanya badan khusus perlindungan perdagangan di luar kementerian, dapat meningkatkan efektivitas pembentukan kebijakan hambatan dagang nontarif.

Pasalnya, selama ini Indonesia termasuk jarang menerbitkan kebijakan hambatan nontarif. Menurutnya, strategi tersebut tergolong paling efektif untuk membendung gempuran impor dan  praktik dagang yang curang  dari negara lain.

“Kebijakan hambatan nontarif yang paling sering kita gaungkan selama ini hanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan standar nasional indonesia (SNI). Kebijakan itu pun tidak efektif-efektif amat,”katanya.

Adapun, berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) jumlah NTM yang diberlakukan Indonesia hanya mencapai 295 aturan. Jumlah itu jauh di bawah negara berkembang lain seperti  Filipina yang mencapai 674 aturan, Malaysia 322 aturan dan India 704 aturan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan beberapa negara telah membentuk badan khusus perlindungan perdagangan. India dan Turki menjadi dua negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan itu.

Menuruutnya, langkah yang dilakukan beberapa negara tersebut efektif untuk mengambil kebijakan secara cepat dan akurat.

Untuk itu dia meminta agar badan tersebut segera dibentuk di Indonesia, di tengan makin banyaknya tekanan impor produk dari negara lain yang diberlakukan tindakan perdagangan yang curang seperti subsidi dan dumping.

“Kita juga punya kelemahan, ketika membuat sebuah peraturan untuk melindungi pasar dalam negeri, ternyata bertentangan dengan kesepakatan yang ada di kancah internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Akhirnya kita malah yang kena hukuman dan akhirnya dirugikan,”katanya.

Kejadian tersebut, menurutnya disebabkan karena beberapa  K/L berjalan secara sendiri-sendiri dalam menelurkan kebijakan. Ego sektoral antarK/L yang masih kuat menjadi salah satu pendukung utama terjadinya fenomena tersebut.

“Maka dari itu. kalau ada badan khusus di luar kementerian, yang di dalamnya mencakup semua elemen yang dibutuhkan untuk memberlakukan perlindungan perdagangan, tentu akan membuat kebijakan yang Indonesia terbitkan menjadi lebih komprehensif,”katanya.

Dia pun meminta pemerintah tidak alergi melahirkan badan khusus yang baru terkait dengan perlindungan perdagangan, apabila benar-benar diperlukan.

Pasalnya, sektor perdagangan menurutnya, menjadi salah satu bidang yang harus diperhatikan dalam mengungkit kinerja perekonomian Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini