Sesaat setelah dilantik untuk kedua kalinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Dia ingin invetasi segera masuk ke dalam negeri.
Tak tanggung-tanggung untuk mewujudkan niatnya, Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Dari sisi konsep, RUU Cipta Lapangan Kerja rencananya mereduksi sejumlah poin undang-undang, termasuk UU tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini dianggap menghambat investasi. Ada sekitar 70-an UU yang akan disederhanakan dalam beleid tersebut.