Indonesia Dilaporkan ke WTO Terkait Nikel, Kementerian ESDM Tanggapi Santai

Bisnis.com,25 Nov 2019, 15:23 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Uni Eropa resmi mengadukan Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau WTO terkait dengan pelarangan ekspor bijih nikel mulai 2020 Jumat (22/11/2019) waktu setempat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya tak masalah Uni Eropa melaporkan Indonesia kepada WTO. Dia menyatakan pemerintah siap menjelaskan alasan mengapa larangan ekspor bijih nikel dipercepat. 

"Biasa saja. Kami jelaskan bahwa kami ingin mengelola sendiri," ujarnya di Kementerian ESDM, Senin (25/11/2019). 

Menurutnya, percepatan larangan ekspor nikel ini dilakukan karena pada 2021 akan ada 37 pabrik smelter yang beroperasi. Fasilitas pemurnian tersebut akan membutuhkan pasokan bijih nikel dalam jumlah besar. 

"Sebentar lagi untuk pabrik [kebutuhan] cukup besar sehingga kami perlu konservasi. Kan gitu aja," katanya. 

Hingga saat ini, kementerian ESDM belum menerima nota resmi terkait pelaporan Indonesia ke WTO terkait percepatan pelarangan ekspor bijih nikel tersebut. 

"Kami belum terima langsung nota resmi pelaporan indonesia ke WTO percepatan pelarangan nickel ore. Nota resminya ke siapa belum tahu saya. Saya tahu dari berita, baca saja. Saya pun enggak tahu ke siapa surat resminya diberikan," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini