Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran pembiayaan perbankan syariah di Tanah Air masih didominasi oleh akad murabahah dan musyarakah. Hal ini menandakan bahwa bank syariah lebih banyak berfungsi sebagai trader dalam menjalankan bisnis dibandingkan dengan fungsi intermediasi.
Dalam murabahah ini bank membeli sebuah produk kemudian menjual kepada debitur dengan akad jual beli atau murabahah. Bank syariah dinilai main aman karena penilaian terhadap profil risiko masih cukup sederhana.
Fenomena ini terjadi karena bank syariah masih mengalami kendala besar untuk melakukan diversifikasi akad lantaran inklusi keuangan syariah yang masih rendah.