6 Produk Reksa Dana Dibubarkan, Minna Padi Pasrah Saja

Bisnis.com,25 Nov 2019, 17:09 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
PT Minna Padi Aset Manajemen/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen menegaskan bakal tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat bernomor S-1422/PM.21/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari tertanggal 21 November 2019, OJK meminta MPAM membubarkan enam produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). 

Selain itu, OJK memberhentikan Djajadi selaku Direktur Utama MPAM dan izin wakil manajer investasinya dibekukan selama setahun.

Direktur Utama PT MPAM Djajadi mengatakan bahwa manajemen dan pemegang saham perseroan menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK tersebut.

“Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada,” tulis Djajadi melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, seperti dikutip pada Senin (25/11/2019).

Adapun dia menyampaikan adanya janji imbal hasil tersebut bukan merupakan kebijakan perseroan dalam menjual produk reksa dana. Selanjutnya, Djajadi juga mengonfirmasi bahwa perseroan tak mengalami gagal bayar seperti informasi yang beredar di masyarakat.

Terkait dengan proses pembubaran 6 produk reksa dana tersebut, MPAM menyatakan tunduk kepada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 47 huruf a & b yang mengatur mengenai pembubaran reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam ketentuan tersebut, MPAM selaku manajer investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran reksa dana paling sedikit dalam satu surat kabar nasional harian berbahasa Indonesia.

Pengumuman tersebut dibuat paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK. Pada hari yang sama, perseroan juga wajib memberitahukan bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana.

Bank kustodian diinstruksikan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan (UP) dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat pembubaran, paling lambat selama 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK.

Dana hasil likuidasi tersebut harus diterima pemegang UP paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.

“Terkait pelaksanaan ketentuan diatas PT MPAM akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan proses pembubaran dengan tetap mengedepankan kepentingan investor,” tulis Djajadi.

Dirinya pun berjanji bahwa PT MPAM akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal dan memastikan seluruh operasional pengelolaan perusahaan berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut 6 produk reksa dana MPAM yang dibubarkan OJK:

Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham

Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham

Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah

Reksa Dana Minna Padi Property Plus

Reksa Dana Minna Padi Keraton II

Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini