Pemerintah Kucurkan PMN Rp6,15 Triliun kepada PTPN III

Bisnis.com,26 Nov 2019, 18:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Prioritas program holding BUMN Perkebunan PTPN III (Persero)./Bisnis-Tutun Purnama

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyuntikkan modal dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) senilai Rp6,15 triliun.

Tambahan dana atau modal ke perusahaan milik negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.79/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III.

Pemerintah menjelaskan penambahan modal itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

"Terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara [BMN] pada Kementerian Pertanian," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/11/2019).

Adapun peraturan yang telah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 November 2019 tersebut resmi berlaku efektif sejak tanggal 13 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini