Kasus First Travel, JPU Batal Ajukan PK, Ini Alasannya

Bisnis.com,26 Nov 2019, 20:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri)/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku batal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada pekara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang PT First Travel.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan PK atas putusan MA, lantaran pihak penasihat hukum terdakwa juga akan mengajukan PK atas putusan tersebut.
 
Menurut Mukri, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum pelaku terkait PK tersebut.
 
"Dari hasil koordinasi kita, ternyata dari tim kuasa hukum First Travel memang mau mengajukan PK. Berarti kita tunggu saja itu dulu, karena kan tidak mungkin PK itu dia kali. Mereka PK kita juga PK, tidak mungkin," tuturnya, Selasa (26/11).
 
Menurut Mukri, penasihat hukum PT First Travel juga menginginkan seluruh aset milik kliennya itu dikembalikan kepada jamaah atau korban tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang telah dilakukan bos PT First Travel.
 
"Materi atau substansi PK yang mau diajukan mereka itu adalah supaya aset-aset dikembalikan kepada jamaah," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini