Gorontalo Verifikasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Bisnis.com,26 Nov 2019, 13:49 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi warga antre layanan BPJS Kesehatan./Antara-Rahmad

Bisnis.com, MANADO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan semesta yang didanai melalui APBD.

“Tolong buatkan surat ke bupati dan wali kota dengan deadline waktu kapan mereka harus memberikan data yang akurat tentang BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial], PKH [Program Keluarga Harapan], dan lain-lain. Jika ada yang tidak memberikan data [penerima bantuan yang berhak], maka bantuan dari provinsi kami setop,” ujarnya melalui siaran pers pada Selasa (26/11/2019).

Rusli menjelaskan bahwa kasus ketidakakuratan data sudah terjadi sejak lama di Gorontalo. Pasalnya, tidak pernah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. 

Akibatnya, lanjut Gubernur, warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau tidak layak menerima bantuan tetap dibiayai daerah selama bertahun-tahun.

“Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional. Ini yang buat Presiden pusing karena data penerima bantuan ditambah-tambah terus ternyata salah satu contoh dari Gorantolo saja tidak akurat,” tambahnya.

Pemprov Gorontalo mengerahkan seluruh aparatur turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi dalam sebulan terakhir. Tujuannya, untuk menyasar penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) yang dibiayai APBD.

Data Dinas Kesehatan Gorontalo menyebut hanya 55.114 orang yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat dari total 177.593 orang penerima Jamkesta. Sisanya, 120.265 orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) belum terdata dan 2.214 tidak memiliki NIK.

Dengan demikian, verifikasi dilakukan terhadap 120.265 orang. Hal itu di antaranya domisili dan kondisi ekonomi. Nantinya, bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun provinsi diarahkan kepada warga yang telah terverifikasi dan tervalidasi DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini