Polda Metro Jaya Tilang 66 Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda

Bisnis.com,26 Nov 2019, 07:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba jalur sepeda tahap pertama mulai 20 September 2019 hingga 19 November 2019 di tujuh jalur, antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka. dan Jalan Pemuda. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menilang 66 pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelanggar lebih didominasi oleh kendaraan roda dua sejak aturan pelarangan pengendara melintas di jalur sepeda dibuat pada Senin 25 November 2019.

“Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," tuturnya, Selasa (26/11).

Menurutnya, ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran yaitu di Jalan Medan Merdeka Selatan. Yusri menjelaskan bahwa penindakan berupa tilang akan terus dilakukan oleh Direktorat Polda Metro Jaya pada tiga fase jalur yang telah ditetapkan.

"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jl.Medan Merdeka Selatan," katanya.

Berikut adalah ruas jalur sepeda yang dilarang dilintasi oleh pengendara kendaraan roda dua dan roda empat:

Fase I:

Fase II:

Fase III:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini