Tol Pekdum Bakal Percepat Transaksi Nontunai di Pekanbaru

Bisnis.com,26 Nov 2019, 18:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan dan Rivki Maulana
Pemimpin Cabang Bank BNI Pekanbaru Alkab Mansyur (tengah) berbincang dengan Wakil Pemimpin Cabang Pekanbaru Agus Otter (kanan), dan karyawati di sela-sela kunjungan Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019 di Pekanbaru, Selasa (26/11/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Bank BNI menilai pengoperasian jalan tol Pekanbaru—Dumai bakal mendorong transaksi nontunai melalui kartu uang elektronik.

Penggunaan yang masif dinilai mendukung pembentukan ekosistem transaksi nontunai di provinsi berjuluk Lancang Kuning tersebut.

Kepala Cabang BNI Pekanbaru Alkab Mansyur mengatakan bahwa penggunaan kartu uang elektronik untuk transaksi tol bakal membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat Riau. Saat ini penggunaan kartu uang elektronik di Pekanbaru belum berkembang secara masif.

"Dengan adanya jalan tol, orang akan terbiasa dan ini akan membentuk budaya baru. Di sini [transaksi nontunai] masih terbatas," jelasnya kepada kepada Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019, Selasa (26/11/2019).

Sejak 31 Oktober 2017, transaksi pembayaran jalan tol wajib menggunakan cara nontunai. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2017. 

Sementara itu, pembangunan jalan tol Pekdum sepanjang 131 kilometer diharapkan rampung pada semester pertama 2020. Jalan bebas hambatan ini akan memangkas waktu tempuh dari 4 jam—5 jam menjadi 1,5 jam sampai dengan 2 jam.

Dalam catatan Bisnis, kontribusi jalan tol terhadap penggunaan transaksi nontunai juga terjadi di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) saat jalan tol Bakauheni—Terbanggi Besar beroperasi.

Pada masa angkutan Lebaran 2019, penggunaan kartu uang elektronik TapCash yang diterbitkan BNI mencapai 30.000 kartu. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan untuk wilayah Sumbagsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini