Bank Indonesia Beri Sinyal Relaksasi Makroprudensial Lanjutan

Bisnis.com,27 Nov 2019, 17:02 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Karyawan keluar dari gedung Bank Indonesia di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka merespons perekonomian global dan domestik tahun depan, Bank Indonesia memberi sinyal akan melakukan relaksasi lanjutan pada instrumen kebijakan makroprudensial.

Dilansir dari Kajian Stabilitas Keuangan yang terbit Rabu (27/11/2019), Bank Indonesia menyatakan sampai akhir 2019, perang dagang AS dan China masih akan berimbas pada kinerja perekonomian global. Alhasil, volume perdagangan dunia akan semakin tertekan.

Sampai dengan akhir 2019, pertumbuhan ekonomi masih diperkirakan bisa tumbuh sampai 5,08%.

“Pertumbuhan ini akan ditopang oleh penyelesaian Proyek Strategis Nasional [PSN] pada semester II/2019 yang akan mendorong investasi sektor konstruksi,” tulis Bank Indonesia dalam laporannya.

Maka, untuk mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia secara konsisten akan terus menerapkan kebijakan makroprudensial yang dapat memberikan ruangan kepada  perbankan untuk menyerap risikonya dan melakukan intermediasi.

Beberapa cara yang sudah dilakukan adalah penyempurnaan Rasio Intermedia Makroprudensial (RIM). Penyempurnaan RIM dilakukan dengan mengeksplorasi sumber pendanaan lain yang eligible dimasukkan dalam perhitungan RIM.

Saat ini, sumber pendanaan RIM yang diperhitungkan adalah DPK dan surat-surat berharga yang diterbitkan. Untuk memperluas kapasitas intermediasi perbankan, Bank Indonesia sedang mengkaji perluasan komponen pendanaan bentuk lainnya dalam penghitungan RIM.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia sepanjang tahun ini juga sudah mengarahkan intermediasi ke sektor-sektor yang menjadi penunjang utama perekonomian domestik. Khususnya pada sektor yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, Bank Indonesia akan mendorong pembiayaan di sektor yang berwawasan lingkungan (green financing) untuk mendukung sektor dengan risiko minimal dan kriteria yang sustainable.

Bank Indonesia pun melakukan pelonggaran yakni; Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5% sampai 10%, serta Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini