Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Habis, DPR Evaluasi Perkara Korupsi

Bisnis.com,27 Nov 2019, 14:26 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rapat dengar pendapat. Ada beberapa isu sentral yang akan ditanyakan.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal habis bulan depan. Kasus-kasus yang ada bakal ditanya sejauh mana penyelesaiannya.

“Kan ada perkara-perkara dari pimpinan-pimpinan yang lama. Kita akan bertanya mana-mana yang sudah diselesaikan, mana yang belum dari periode pertama berdiri KPK akan kita evaluasi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Simak jalannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK  dari live streaming DPR RI di atas.

Desmond menjelaskan bahwa Komisi III juga akan menanyakan kasus-kasus yang tidak terselesaikan. Ini berkaitan dengan Undang-Undang 19/2019 tentang KPK yang membatasi maksimal kasus bisa dihentikan.

Legislatif bakal melihat parameter KPK dalam menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Penghentian ini pun sudah bisa dilakukan oleh pimpinan periode sekarang dengan berlakunya UU baru.

Masukan dari Komisi III dianggap Desmond harus berlanjut ke pimpinan selanjutnya. Ini adalah bagian dalam rangka fungsi legislatif atas lembaga pemerintahan.

“Nah ini penting dalam rangka ke depan Komisi III mengomunikasikan, mengawasi dalam konteks yang dilakukan oleh pimpinan ketika periode yang baru kedepan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini