Kasus Pelemparan Petugas, Berkas Siswa STM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bisnis.com,27 Nov 2019, 13:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengaku sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Lutfi Alfiandi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diadili ke Pengadilan.

Lutfi Alfiandi adalah salah satu pelaku aksi yang menggunakan seragam anak STM dan membawa bendera merah putih saat aksi menolak RKUHP dan RUU beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR dan fotonya viral di medsos. 

Kini Lutfi ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Itu perkara sudah lama P21 ya dan sudah ada di Kejaksaan ya," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, Rabu (27/11/2019). P21 adalah isitilah yang menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Tahan menegaskan bahwa Lutfi Alfiandi ditahan bukan karena membawa bendera merah putih ketika aksi berlangsung, melainkan karena bersama anak STM lainnya melempari anggota Polri dengan batu.

"Bukan karena membawa bendera, dia kan ikutan melempari petugas. Kejaksaan juga tidak mungkin mau terima berkas itu kalau tidak lengkap," kata Tahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini