Bisnis.com, JAKARTA - Selain mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif, rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) juga berpotensi memunculkan tarif PDRD yang seragam.
Hal ini bertentangan langsung dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2018 menunjukkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi Rp269,9 triliun atau 24,6% dari keseluruhan pendapatan daerah yang mencapai Rp1.095 triliun.