Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak dalam kerangka UU Omnibus Law Perpajakan. Relaksasi dan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air.
RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.
Usai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian Kantor Presiden RI pada Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif pajak yang akan diberikan a.l. :