Konten Premium

Ini 11 Poin Perubahan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

Bisnis.com,27 Nov 2019, 12:21 WIB
Penulis: Achmad Aris
Menteri Keuangan Sri Mulyani ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak dalam kerangka UU Omnibus Law Perpajakan. Relaksasi dan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air.

RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Usai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian Kantor Presiden RI pada Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif pajak yang akan diberikan a.l. : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini