Libur Natal, Organda Minta Aturan Pembatasan Truk Dihapus

Bisnis.com,27 Nov 2019, 16:31 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Organda meminta pembatasan angkutan barang menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru dihilangkan karena bisa meningkatkan biaya logistik.

Ketua Bidang Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengatakan mendukung kebijakan pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang di setiap musim puncak seperti menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Dukungan tersebut karena pemerintah sudah mengakomodasi usulan Organda agar barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan dan sembako mendapat dispensasi dan tetap dapat berjalan seperti biasa.

"Akan tetapi seyogyanya ke depan pemerintah memprioritaskan angkutan logistik, karena jalan raya dan jalan tol dibangun untuk kepentingan ekonomi nasional. Jika sering terjadi pembatasan seperti ini, akan meningkatkan biaya logistik nasional," terangnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, populasi kendaraan di Indonesia didominasi oleh kendaraan pribadi golongan I yaitu mencapai 89 persen, kendaraan angkutan golongan II sekitar 8 persen, kendaraan angkutan golongan III, IV dan V hanya 3 persen saja.

Dengan komposisi itu, dia menyatakan seharusnya yang diatur adalah kendaraan pribadi, karena volumenya paling banyak.

Dia menuturkan pembatasan angkutan barang dilakukan sejak Nataru 2017. Padahal, kebijakan serupa tidak pernah dilakukan. "Hal tersebut merupakan kemunduran bagi dunia logistik nasional, seharusnya kendaraan pribadi yang diatur, bukan angkutan barang," tegasnya.

Ivan meminta diadakan pembahasan lintas kementerian untuk masalah angkutan logistik nasional, yang bertujuan meningkatkan arus distribusi barang, kecepatan dan kelancaran pengiriman barang, meningkatkan efisiensi biaya dan penurunan tarif tol untuk angkutan barang.

Sebelumnya, Kemenhub akan menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas dan kereta gandengan selama 5 hari, yakni arus mudik  20 Desember--21 Desember 2019, - arus balik 31 Desember 2019-1 Januari 2020, serta Natal 25 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini