Kejaksaan Tinggi Endus Tindak Korupsi di Jiwasraya

Bisnis.com,28 Nov 2019, 11:16 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam penjualan produk JS Saving Plan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kurun 2014–2018, yakni saat Jiwasraya menjual produk JS Saving Plan melalui unit kerja pusat bancassurance dan aliansi strategis.

Dia menjelaskan bahwa perseroan menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas nilai rata-rata, berkisar 6,5%–10%, kemudian memperoleh pendapatan premi Rp53,27 triliun. Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penjualan produk tersebut. 

"Terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi [delik korupsi], baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan pada Kamis (28/11/2019) dalam keterangan resmi.

Berdasarkan dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018.

Nirwan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Pihak kejaksaan pun telah pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

"Kami pun telah meminta penunjukan ahli auditor dari kantor akuntan publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya mendukunh pengusutan masalah di tubuh Jiwasraya. Kementerian BUMN pun telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaau untuk melakukan investigasi

Salah satu yang menjadi sorotan Kementerian BUMN adalah untuk mengaji indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu yang kemudian membuat kondisi keuangan Jiwasraya merosot.

"Tentunya nanti kalau ada bukti bahwa memang dari masa lalu ada para oknum yang melakukan fraud ataupun penggelapan ataupun tindak pidana korupsi tentu harus kami laporkan," ujar Tiko pada Kamis (14/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini