Sulut Ingin Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi Bebas Masalah

Bisnis.com,28 Nov 2019, 15:12 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menekankan kepada para aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar proses pengadaan dan barang dan jasa di bidang konstruksi berjalan lancar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen mengungkapkan pentingnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Menurutnya, beleid itu penting untuk dipahami agar mencegah masalah dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi.

“Seluruh peserta sosialisasi diharapkan memahami dan mengerti setiap substansi materi agar dalam pelaksanaan tugas bisa zero masalah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2019).

Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sulut. Kegiatan itu juga bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai menerapkan prinsip good governance, termasuk mewujdukan sistem pengadaan yang efektif.

Seperti diketahui, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender atau seleksi di lingkungan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang pembiayaannya berasal dari APBN. Beleid itu juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan barang jasa konstruksi melalui penyedia yang menggunakan dana APBD.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut Steve Kepel menyampaikan tujuan sosialisasi yakni untuk meningkatkan kapasitas ASN. Hal itu khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas PUPR Sulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini