Eropa Gugat RI ke WTO, Menko Airlangga: Kita Ladeni Saja

Bisnis.com,28 Nov 2019, 20:33 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera memfasilitasi konsultasi atas gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atas larangan ekspor bahan mineral mentah.

"Tadi sudah dikoordinasikan dengan menteri perdagangan akan bersurat untuk memfasilitasi konsultasi," katanya di Kantor Presiden, Kamis (28/11/2019).

Ketika ditanya gugatan WTO bakal berpengaruh terhadap regulasi yang ada, dia hanya menyebutkan semuanya tergantung pada hasil konsultasi.

"Ya itu bagian dari bargaining. Bagian dari bargaining. Kita complaint ke dia, dia complaint ke kita. Ya kita ladeni aja," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menambahkan Indonesia tidak melanggar aturan perdagangan internasional dengan melarang ekspor bahan mineral pada 2020.

"Justru kita menjelaskan tidak ada yang dilanggar dalam hal peraturan WTO karena ini justru upaya kita untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai pada Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini