Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. tengah membahas restrukturisasi kredit yang dipinjamkan ke PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) senilai Rp60 miliar.
Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa Benita Sofia menyampaikan pembahasan tersebut dilakukan setelah perseroan dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Bank Artha Graha, yang telah dicabut pada 19 Oktober 2019.
"Saat ini perseroan [BUVA] telah melunasi sebagian pinjaman dan sedang membahas penyelesaian sisa kewajiban. Rencana restrukturisasi utang yang sedang dibahas oleh perseroan dengan bank saat ini masih dalam proses," katanya seperti dikutip melalui laporan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/11/2019).
Sofia menyebut, meski terjadi keterlambatan pembayaran bunga, perseroan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Bank Artha Graha.
Di samping itu, dalam laporan tersebut disebutkan, berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CALK) 16 tentang Beban yang Harus Dibayar, perseroan mencatatkan beban yang masih harus dibayar berupa bunga kepada 6 bank sebesar Rp105,57 miliar per September 2019.
Ke enam bank tersebut diantaranya BCA, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia, Bank ICBC, Bank Artha Graha, dan CIMB Niaga.
Selain itu, berdasarkan CALK 19 tentang Utang Jangka Panjang, perseroan mencatatkan utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu setahun berupa utang bank senilai Rp723,43 miliar.
Sementara itu, utang kepada bank yang telah jatuh tempo tercatat sebesar Rp675,18 miliar. Fasilitas pinjaman tersebut didapatkan dari 10 lembaga penyedia jasa keuangan.
Kesepuluh lembaga jasa keuangan tersebut di antaranya BCA dengan fasilitas pinjaman yang didapat sebesar Rp504,42 miliar, Bank Artha Graha Rp59,93 miliar, ICBC Rp86,01 miliar, QNB Rp9,66 miliar, BCA Finance Rp59,65 juta, Mitsui Leasing Rp52,96 juta, CIMB Auto Finance Rp48,70 juta, Mandiri Tunas Finance Rp13,57 juta, dan CIMB Niaga Rp14,96 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel