Relaksasi Kebijakan VAT Refund Terhalang Lambatnya Sosialisasi Pemerintah

Bisnis.com,29 Nov 2019, 16:52 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Wisatawan mancanegara/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran kebijakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) bagi wisatawan mancanegara yang sudah berjalan sejak Oktober 2019 diharapkan bisa meningkatkan jumlah turis asing 5% setiap tahun.

Kendati demikian, hingga saat ini belum banyak jumlah toko dan gerai yang memberikan fasilitas VAT refund.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengatakan sejak relaksasi aturan itu berlaku, belum ada sosialisasi khusus dari pemerintah kepada para pengusaha gerai, toko dan pusat perbelanjaan.

“Selama ini belum ada langkah promosi untuk meng-gong-kan itu, jadi yang kami lakukan baru mulut ke mulut,” kata Budiarjo kepada Bisnis.com, Kamis (28/11/2019).

Sebab itu, dia sendiri belum tahu sebetulnya berapa banyak toko atau gerai yang sudah menerapkan kebijakan VAT refund untuk turis asing.

Di samping itu, selain belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah, fasilitas penunjang seperti situs jejaring untuk promosi juga belum ada. Begitu pula dengan koordinasi antara Kemenparekraf dan Direktorat Perpajakan Kemenkeu.

“Jadi, sebetulnya sudah ada yang menerapkan tax refund buat turis, puluhan kayaknya, tapi penambahannya sejak aturan itu berlaku saya belum tahu. Belum ada survei data, sosialisasi lanjutan dari Kemenparekraf dan Ditjen Pajak juga belum ada.”

Menurutnya, seharusnya sejak aturan itu diterbitkan pemerintah juga harus segara melakukan promosi kepada para wisman melalui kedutaan besar negara para turis tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Kuliner dan Belanja Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) Vita Datau mengakui jika sebetulnya pelonggaran kebijakan tersebut belum cukup kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

“Rata-rata di dunia nilai minimal belanja 1 juta sudah bisa tax refund. Sedangkan kita tetap 5 juta jumlah belanja minimal, walaupun dalam pelonggaran ini  membolehkan dari kumpulan bon belanja dengan nilai terkecil 500 ribu rupiah dan masa klaim 1 bulan. Tetapi bagi wisatawan, secara psikologis impulsif tidak efektif,” kata Vita belum lama ini.

Sebab itu, dia berharap industri yang berkaitan dengan wisata belanja bisa mengusulkan kembali pelonggaran kebijakan VAT refund ke Kemenkeu.

Vita menuturkan pasca pelonggaran kebijakan ini berlaku, ada tiga langkah yang kini dilakukan oleh Kemenparekraf yaitu melakukan sosialisasi, memperbanyak toko kena pajak, dan melakukan promosi melalui penyelenggaraan great sale paling tidak 2 kali setahun.

“Lalu kita ukur keberhasilannya. Yakin akan naik minimal 5% ditahun pertama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini