Konten Premium

Mengukur Kelayakan Nikah dengan Sertifikat

Bisnis.com,29 Nov 2019, 10:16 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Pasangan peserta nikah massal berjalan keluar dari Kantor Urusan Agama (KUA) usai mengikuti acara Nikah Massal Warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019)./ANTARA FOTO-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana terkait sertifikasi perkawinan santer terdengar sejak November 2019. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyatakan pembekalan pranikah menjadi syarat bagi calon pasangan yang ingin menikah.

Gagasan itu menuai pro kontra dan bahkan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apalagi, disebutkan bahwa aturan baru itu akan mulai diimplementasikan mulai 2020.

Sertifikasi menjadi syarat pernikahan dan calon pasangan tidak diperbolehkan menikah kalau belum lulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini