KPK Jerat 2 Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi Rp22 Miliar

Bisnis.com,29 Nov 2019, 20:21 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dalam konferensi pers/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pejabat Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan setelah meninjau fakta penyelidikan, KPK menemukan bukti awal yang cukup bahwa pejabat BPN telah menerima gratifikasi dan itu menjadi dasar kasusnya ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Komisi meningkatkan status dugaan gratifikasi oleh para pejabat Badan Pertanahan Nasional pada 4 Oktober 2019 dengan dua tersangka," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2019).

Kedua tersangka adalah Gusmin Tuarita sebagai Kepala Daerah BPN Kalimantan Barat untuk periode 2012-2016 dan Kepala Daerah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Di situs kementerian, ia saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Regional ATR /BPN.

Belakangan, tersangka lainnya adalah Siswidodo sebagai Pejabat Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Kalimantan Barat.

Laode mengatakan ini terkait dengan proses pendaftaran tanah, salah satunya terkait dengan penerbitan HGU untuk sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).

Gusmin pada waktu itu memiliki wewenang atas pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Hibah Hibah Tanah Hibah Tanah dan Kegiatan Registrasi Tanah.

Tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalbar saat itu dibantu oleh tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, dan pada tahun 2016 menjabat Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin yang susunannya antara lain adalah dirinya sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota. 

Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kata Laode, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI.

"Pada tahun 2013-2018, tersangka GTU [Gusmin Tuarita] diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD [Siswidodo]," ujar Laode.

Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. 

"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," katanya.

Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Pidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini