Kemenkeu Siapkan Sanksi bagi Pemda yang Miliki Dana Mengendap

Bisnis.com,29 Nov 2019, 17:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen untuk memaksa daerah supaya segera merealisasikan anggaran yang telah masuk ke kas daerah.
 
"Kami bisa memberikan teguran, tetapi juga bisa memberikan mereka sanksi," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
 
Astera menuturkan setiap anggaran yang sudah ditransfer ke daerah harus dipergunakan secara optimal. Namun, dengan keberadaan dana yang mengendap, pemerintah perlu mengambil langkah supaya dana-dana yang telah ditransfer segera direalisasikan.
 
"Ya itu, kami akan dorong mereka [supaya merealisasikan]," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Kemenkeu menemukan bahwa per Oktober 2019, jumlah RKUD masih tercatat sebesar Rp261 triliun. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan kas RKUD pada periode yang sama tercatat mencapai Rp215 triliun.

Pada Kamis (28/11), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim dana yang mengendap dalam RKUD tersebut sebenarnya sudah memiliki pos alokasi masing-masing dan tinggal direalisasikan.

Dia mengungkapkan kondisi ini berbanding terbalik dengan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Saat Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menikmati bunga dari kas yang disimpan di bank, pemerintah pusat justru mesti menanggung beban untuk membayar bunga utang, baik berupa pinjaman maupun obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini