Pemerintah Didesak Revisi Penetapan Harga Beras Medium dan Premium

Bisnis.com,29 Nov 2019, 16:48 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Aktivitas pedagang beras lokal di Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (20/9/2018)./Bisnis-Arief Rahman

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai perlu direvisi terkait zonasi dan penepatan harga beras medium dan premium yang selisih harganya dinilai kurang tepat.

Ketua Perhimpunan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) yang juga mantan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Dwi Antono menilai HET beras yang diatur berdasarkan Permendag No. 57/2017 tentang Penerapan HET Beras perlu dievaluasi kembali.

Selain zonasi atau pembagian wilayah, menurutnya selisih harga antara beras medium dan premium juga perlu dievaluasi.

“Antara premium dan medium itu saja tidak pas bedanya, kalau memang [beras] premium dihargai sekian ya selisihnya juga harus dilihat dengan [beras] medium itu berapa. Jadi, kalau itu dihitung benar-benar sepenuhnya berdasarkan proses perberasan dari awal bagaimana ya akan berbeda, perlu dikaji lagi intinya,” katanya Jumat 929/11/2019).

HET beras diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/2017 tentang Penerapan HET Beras yang menggantikan Permendag No. 27/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Melalui beleid tersebut Kementerian Perdagangan membagi HET berdasarkan tujuh wilayah atau zonasi yang terdiri dari; Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan; Sumatra kecuali Lampung dan Sumsel; Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB); Nusa Tenggara Timur (NTT); Sulawesi; Kalimantan; serta Maluku dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini