Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah berikan insentif tax allowance kepada investor yang mau berinvestasi pada fasilitas pariwisata di beberapa daerah yang sudah dicanangkan oleh pemerintah sebagai destinasi wisata super prioritas.
Hal ini terlampir pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.
Secara lebih spesifik, pemerintah memberikan tax allowance atas investasi pada empat bidang usaha yakni hotel bintang lima, hotel bintang empat, lapangan golf, serta aktivitas taman bertema atau taman hiburan.