Kabar24.com, JAKARTA — Sejak era pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002, wajah-wajah pelaku korupsi acapkali menghiasi pemberitaan utama di media massa dan televisi Tanah Air.
KPK dengan berbagai cara, melakukan upaya agar pelaku korupsi jera. Misalnya, mengenakan seragam khusus warna oranye dan memborgol para tersangka korupsi kendati hanya menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Cara-cara itu untuk menunjukan kepada publik bahwa perilaku korupsi merupakan perbuatan tercela dan merugikan hak publik lainnya.