China Hindari Topik Perdagangan dalam Sanksi ke AS Terkait Hong Kong

Bisnis.com,02 Des 2019, 18:45 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Bendera AS dan China/Reuters-Jason Lee

Bisnis.com, JAKARTA - China menghindari kebijakan yang dapat mempengaruhi perdagangan dalam tindakan balasan pertamanya terhadap undang-undang  Amerika Serikat yang mendukung protes anti pemerintah di Hong Kong.

Beijing sebaliknya berjanji untuk memberikan sanksi kepada beberapa organisasi hak asasi manusia dan menghentikan kunjungan kapal perang ke Hong Kong.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa organisasi AS yang menjadi sasaran sanksi termasuk National Endowment for Democracy, Human Rights Watch dan Freedom House.

Hua menyampaikan bahwa China juga akan menutup pelabuhan Hong Kong untuk kunjungan dari kapal angkatan laut AS karena undang-undang yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Rabu (27/11).

Hua tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang bagaimana China akan memberikan sanksi kepada organisasi  hak asasi manusia, padahal mereka sudah dilarang beroperasi di daratan China.

Sebelumnya, China telah menolak kunjungan oleh sepasang kapal perang Amerika pada bulan Agustus.

"Ini seperti ancaman kosong karena organisasi yang mereka sebutkan sudah tidak beroperasi di daratan China," kata Patrick Poon, seorang peneliti kawasan China yang berbasis di Hong Kong, dikutip melalui Bloomberg, Senin (2/12).

Dia menambahkan, jika ada ancaman yang lebih nyata bagi staf dan perwakilan untuk organisasi yang beroperasi di Hong Kong, ini akan menjadi tindakan yang serius terhadap kebebasan berekspresi.

Sementara China telah berjanji akan memberi sanksi balasan, setelah parlemen AS menunjukkan keseriusan mereka untuk mengesahkan undang-undang itu, Presiden Xi Jinping memiliki pilihan terbatas agar tidak memperburuk pelambatan ekonomi di dalam negeri.

Hong Kong telah menjadi sumber perselisihan antara Beijing dan Washington sejak aksi protes dimulai sejak hampir enam bulan lalu, yang kerap berakhir dengan bentrokan antara polisi dengan demonstran pro-demokrasi.

Undang-undang yang disahkan Trump menyaratkan tinjauan tahunan status perdagangan khusus Hong Kong di bawah hukum Amerika, serta sanksi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia atau interupsi terhadap otonomi kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini