Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka memberikan insentif.
PP tersebut adalah PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.
Dalam PP No. 9/2016, terdapat 145 bidang usaha yang berhak memperoleh insentif antara lain 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha yang tertentu yang terletak di daerah tertentu.