Rencana penyesuaian tarif listrik pada tahun depan berada di simpang jalan. Disesuaikan atau tidak, keduanya memiliki konsekuensi masing-masing yang berdampak langsung terhadap masyarakat maupun kesehatan keuangan PT PLN (Persero).
Berkaca pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penyesuaian tarif telah berlaku sejak 1 Januari 2017. Meski demikian, penerapannya ternyata masih ditahan hingga akhir 2019.
Beleid tersebut juga telah mengalami dua kali perubahan yakni menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019. Namun, keputusan untuk memberlakukan tarif penyesuaian pada tahun depan masih juga menjadi tanda tanya.