Konten Premium

Simpang Jalan Tarif Tenaga Listrik

Bisnis.com,02 Des 2019, 17:03 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Rencana penyesuaian tarif listrik pada tahun depan berada di simpang jalan. Disesuaikan atau tidak, keduanya memiliki konsekuensi masing-masing yang berdampak langsung terhadap masyarakat maupun kesehatan keuangan PT PLN (Persero). 

Berkaca pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penyesuaian tarif telah berlaku sejak 1 Januari 2017. Meski demikian, penerapannya ternyata masih ditahan hingga akhir 2019. 

Beleid tersebut juga telah mengalami dua kali perubahan yakni menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019. Namun, keputusan untuk memberlakukan tarif penyesuaian pada tahun depan masih juga menjadi tanda tanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini