Pemkab OKI Pastikan Lindungi Gambut dalam Revisi RTRW

Bisnis.com,02 Des 2019, 17:34 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Lahan gambut./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, memastikan akan mengakomodasi perlindungan gambut dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah itu.

Sekretaris Daerah OKI Husin mengatakan dalam rancangan RTRW tersebut lahan gambut seluas 268.000 hektare akan ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Selain sudut pandang ekonomi,  pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini,” katanya, Senin (2/12/2019).

Husin melanjutkan ratusan ha lahan gambut itu nantinya akan terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKI, Hafidz, mengatakan peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya.

Salah satunya, kata dia, gambut yang berada di Lebak Purun Guoh dan Gambalan seluas 857 ha di Kecamatan Pedamaran. Adapula gambut lestari di Kecamatan Pangkalanlampam seluas 1.000 hektare.

Dia mengatakan kebijakan perlindungan gambut oleh Pemkab OKI diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.

“Ini adalahbentuk kepastian dari pemerintah  kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut,” katanya.

Selain untuk budidaya, Gusar mengatakan, kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.

Aktivis lingkungan Bakau, Faisal, mengataan pihaknya menyambut baik ditetapkannya kawasan perlindungan gambut tersebut.

Dia berharap setelah rancangan RTRW ini menjadi Perda dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.

“Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan pemerhati lingkungan ingin perda RTRW mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini