38.000 Warga Penerima Jamkesta di Gorontalo Dinyatakan Tidak Valid

Bisnis.com,02 Des 2019, 15:33 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, MANADO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melaporkan 38.000 dari 120.000 warga penerima jaminan kesehatan semesta atau Jamkesta dinyatakan tidak valid.

Dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) yang didanai melalui APBD. Proses itu kini telah memasuki tahap akhir yakni memasukkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki mengungkapkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan terdapat 38.000 orang warga yang tidak dapat dipertahankan. Jumlah itu sekitar 32% dari total 120.000 penerima Jamkesta.

“Kenapa [tidak dapat dipertahankan]? Pertama meninggal, kedua pindah, ketiga tidak ditemukan dan ganda,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (2/12/2019).

Dia menyebut data 38.000 orang warga itu akan dihapus dari kepesertaan Jamkesta. Selanjutnya, mereka tidak diusulkan masuk ke DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selanjutnya, Budi mengatakan data yang terverifikasi dan tervalidasi akan diupayakan masuk ke dalam DTKS. Menurutnya, semua warga kurang mampu yang terdata di DTKS akan menjadi dasar pemberian bantuan sosial baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Menteri Sosial membuka ruang bagi kami agar daftar itu diusulkan masuk kepesertaannya dibiayai oleh APBN,” jelasnya.

Data Dinas Kesehatan Gorontalo menyebut hanya 55.114 orang yang sudah masuk ke dalam DTKS pemerintah pusat dari total 177.593 orang penerima Jamkesta. Sisanya, 120.265 orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) belum terdata dan 2.214 tidak memiliki NIK.

Dengan demikian, verifikasi dilakukan terhadap 120.265 orang. Hal itu di antaranya domisili dan kondisi ekonomi. Nantinya, bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun provinsi diarahkan kepada warga yang telah terverifikasi dan tervalidasi DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini