Ini Perpres 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusila, BTS, dan Lingkar Selatan

Bisnis.com,03 Des 2019, 14:18 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi: Jalan Lintas Selatan Jatim/mappijatim.or.id

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Berdasarkan laman setkab.go.id, Selasa (3/12/2019), Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) tersebut pada 20 November 2019.

Percepatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, perpres ini mengamanatkan pengembangan di kawasan Selingkar Ijen dan kawasan Madura dan kepulauan.

“Percepatan pembangunan ekonomi kawasan Gerbangkartosusila, kawasan BTS, dan kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rencana induk pembangunan kawasan yang selanjutnya disebut sebagai rencana induk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) perpres ini.

Perpres ini menyebutkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.

Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini yang berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan di kawasan-kawasan tersebut.

Adapun, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kerja sama pemerintah dengan badan usaha; dan/atausSumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam rencana induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut perpres ini, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini