Firli Siap Sikat Kasus Korupsi Besar dan Kecil Melalui KPK

Bisnis.com,03 Des 2019, 18:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Firli Siap Sikat Kasus Korupsi Besar dan Kecil Melalui KPK/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menegaskan akan menyikat seluruh kasus korupsi baik besar maupun kecil setelah resmi dilantik jadi Pimpinan KPK periode 2019-2023 pada bulan ini.

Menurut Firli, KPK sudah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menuntaskan setiap kasus korupsi di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tupoksinya kan ada di situ semua, terutama ada di Pasal 6. Pokoknya mau perkara besar maupun kecil, jelas bahasanya seperti di Undang-Undang itu," tuturnya, Selasa (3/12/2019).

Firli menjelaskan ada enam tugas pokok dan fungsi KPK yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 dan akan menjadi fokus Firli di dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi selama di KPK nanti.

"Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang memperoleh putusan tetap," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini