Perusahaan Pengolah Limbah Diadukan ke Bareskrim Polri

Bisnis.com,03 Des 2019, 22:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Laskar Pendekar Banten (Lapbas) Jawa Barat mengadukan empat perusahaan pengolahan limbah ke Bareskrim Polri.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Fortech Lingkungan Indonesia, PT Zhontian Metal Indonesia, PT Luckione Enviromental Science Indonesia di wilayah Banten dan PT King Global Metalindo.

Kuasa Hukum Pelapor, Kisworo mengemukakan bahwa alasan pihaknya mengadukan keempat perusahaan tersebut yaitu karena membuang limbah ke sembarang tempat, sehingga merugikan masyarakat.

Selain itu, keempat perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2018 itu juga dinilai tidak memiliki izin resmi dari KLHK untuk mengelola limbah pabrik di wilayah tersebut.

"Tidak ada perizinan resmi semua perusahaan itu. Maka dari itu kami laporkan hal ini ke Bareskrim Polri," tuturnya, Selasa (3/12/2019).

Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait perkara tersebut dan mendapat sejumlah arahan untuk melengkapi barang bukti kasus itu.

"Kami sudah kumpulkan barang bukti dan juga konsultasi dengan Bareskrim Polri, besok kami akan kembali lagi untuk resmi laporkan hal ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini