BI Malang Optimistis Target Inflasi di 2019 Tercapai

Bisnis.com,03 Des 2019, 20:15 WIB
Penulis: Choirul Anam
Salah satu ikon Kota Malang.

Bisnis.com, MALANG — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang optimistis target inflasi sebesar 3,5%±1% sepanjang tahun ini bakal tercapat dengan melihat realisasi dari inflasi di November dan inflasi tahunannya atau year on year (yoy).

Kepala Perwakilan BI Malang Azka Subhan Aminurridho mengatakan dengan pencapaian inflasi sebesar 0,01% bulan ini atau 2,09% yoy di November, maka BI optimis bahwa target inflasi tahunan sebesar 3,5%±1% dapat tercapai.

“Namun demikian kenaikan harga sebagai dampak momen hari raya Natal dan Tahun Baru tetap perlu kita perhatikan,” katanya di Malang, Selasa (3/12/2019).

Inflasi Kota Malang pada November, kata dia, tercatat sebagai inflasi terendah dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Kenaikan sejumlah komoditas bahan makanan sebagai andil inflasi kali ini cukup tertahan dengan turunnya beberapa komoditas bahan makanan lain. Sementara itu harga komoditas bahan makanan nontraded masih relatif stabil.

Kota Malang pada November 2019 mengalami inflasi 0,01% yang dipicu a.l kenaikan harga daging ayam dan kenaikan harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengatakan dengan inflasi sebesar itu maka Kota Malang mengalami inflasi terendah secara di Jatim. Inflasi tertinggi di Sumenep.

“Inflasi 0,01% itu dari 7 kelompok pengeluaran, kecuali sandang, komunikasi dan jasa keuangan. Dua kelompok memghambat inflasi, sandang dan transportasi,” ungkapnya.

Inflasi pada kepompok bahan makanan, terutama kenaikan daging ayam ras dan telur. Selanjutnya pada sektor perumahan, yakni kontrak rumah; tarif bimbingan belajar, dan kesehatan.

Dampak dari penaikan cukai rokok yang berlaku 1 Januari 2020 juga mulai tampak. Hal itu ditandai pada kenaikan SKM dan SPM.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan kenaikan harga rokok pada November tidak dapat dihindari menyusul adanya kebijakan penaikan tarif cukai rokok yang berlaku di 2020.

Adanya penaikan tarif cukai rokok itu disikapi pelaku industri hasil tembakau (IHT) dengan menaikkan harga jual sampai berlakunya tarif cukai rokok yang baru per-1 Januari 2020.

Dengan begitu, maka ketika harga rokok sudah harus mengacu tarif cukai rokok dan harga jual eceran yang baru, maka konsumen tidak kaget lagi. Harga rokok per-1 Januari 2020 sudah mencapai equilibrium price. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini