Satgas Menutup 182 Kegiatan Fintech Ilegal

Bisnis.com,03 Des 2019, 14:27 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

 Bisnis.com JAKARTA - Satgas Waspada Investasi hingga akhir November menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

164 perdagangan forex tanpa izin;
8 investasi money game;
2 equity crowdfunding ilegal;
2 multi level marketing tanpa izin;
1 perdagangan kebun kurma;
1 investasi properti;
1 penawaran investasi tabungan;
1 penawaran umrah;
1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
1 koperasi tanpa izin.

Adapun beberapa namanya adalah Koperasi Baitussalam, PT Barraca Far Ocean, Yippi Langsa, PT Resva Nettiz Media International
(NETTIZ), Recovery Dana Sukses,
www.ghaniyyu100.com, e-shareprofit.com, dan lainnya.

"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles) karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (3/12).

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini