Dishub Jabar Minta Otopet dan Skuter Listrik tidak ke Jalan Raya

Bisnis.com,04 Des 2019, 13:38 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Kadishub Jabar Hery Antasari/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Dishub Jabar memastikan belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan skuter listrik atau otopet listrik.

Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan saat skuter listrik masih disamakan dengan kendaraan nonmotor atau sepeda, karena itu jalurnya harus khusus dan dibedakan. “Di Kota Bandung contohnya ada trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Pun belum ada regulasi, pihaknya meminta operator dan pengguna tetap harus mematuhi rambu dan marka jalan. "Itu berlaku untuk otopet listrik, tidak bisa digunakan ke jalan raya yang bukan seharusnya," katanya.

Idealnya penggunaan otopet listrik harus dilihat dari segi usia. Pengguna juga wajib menggunakan alat keselamatan seperti helm, pelindung badan, hingga lampu.

Herry melihat aturan tersebut bukan hanya untuk keselamatan pengguna skuter listrik, tapi juga pengendara lainnya. Sebab, pengendara lain belum terbiasa dengan kehadiran skuter listrik dan bisa membahayakan dalam hal kewaspadaan interaksi di jalanan.

"Untuk sementara nanti kita akan keluarkan surat edaran, kerja sama dengan Dishub di kota-kota lain (yang ada skuter listrik). Kita juga akan lihat izinnya seperti apa, karena kita belum tahu jenis izinnya seperti apa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini