Konten Premium

Efek Samping Omnibus Law Bagi Penerimaan Pajak

Bisnis.com,05 Des 2019, 12:55 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah harus memaksimalkan ekstensifikasi untuk mengantisipasi risiko penyusutan penerimaan pajak sejalan dengan banyaknya insentif yang diberikan dalam omnibus law perpajakan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, konsep pemberian keringanan dalam omnibus law harus terukur. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengobral insentif yang bisa memperlebar shortfall penerimaan pajak.

“Karena kalau menjadi shortfall akan bahaya untuk keuangan negara kita. Bagaimana supaya tidak shortfall? Maka harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak,” kata dia usai dengar pendapat mengenai omnibus law perpajakan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini