Konten Premium

PP e-Commerce, Kabar Baik atau Buruk bagi Sektor Ritel?

Bisnis.com,05 Des 2019, 16:32 WIB
Penulis: Yustinus Andri, Gloria F.K. Lawi & Muhamad Wildan
Pekerja mengangkut barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019)./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan terkait perdagangan daring alias e-commerce akhirnya terbit juga.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019. Di dalamnya disebutkan bahwa PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Aturan ini berisi penerapan sejumlah kewajiban yang setara antara pelaku usaha dagang online dengan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini