Bawaslu Dorong Aturan Kampanye di Medsos Lebih Ketat

Bisnis.com,05 Des 2019, 02:14 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengusulkan pengetatan aturan kampanye di media sosial.

Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya berwenang mengawasi tahapan kampanye pemilu, termasuk iklan kampanye di media massa televisi, cetak, dan radio. Kewenangan tersebut tercantum dalam Perbawaslu No. 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Tetapi Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Bawaslu melakukan tugas sesuai dengan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] yang telah ditetapkan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia]," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2019).

Afifuddin menyarankan agar kelak aturan kampanye Pemilu maupun Pilkada di media sosial lebih ketat lagi. Alasannya, pada Pemilu 2019 kampanye di media sosial sangat masif.

Menurut Afifuddin, longgarnya kampanye di medsos terkadang dimanfaatkan oknum untuk melakukan kampanye negatif atau kampanye hitam. "[Pengetatan] supaya medsos ketika pemilu kondusif atau suasananya tidak memanas dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Afif menambahkan bahwa Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU bersatu dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye Pemilu 2019 sejak September 2018. Dia pun mengharapkan agar kerja sama para pihak bisa berlanjut dalam pesta demokrasi selanjutnya.

"Kerja yang sudah baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Kekurangan yang kemarin menjadi catatan supaya tidak terulang kembali," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini