Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Panggil Sekda Kukar

Bisnis.com,05 Des 2019, 12:17 WIB
Penulis: Newswire
Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris daerah Kabupaten Kutai Kertanegara terkait kasus tindak pidana pencucian uang oleh Rita Widyasari.

Tersangka Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Rita terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010 - 2017.

Sementara itu, dalam vonisnya hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini