Penceramah Penghina Wapres Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Polisi

Bisnis.com,05 Des 2019, 17:33 WIB
Penulis: Newswire
Wakil Presiden Ma'ruf Amin./Istimewa-@wapres_ri

Bisnis.com, JAKARTA - Penceramah Jafar Shodik dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Perwakilan Babad Kesultanan Banten adalah pihak yang melaporkan penceramah Jafar Shodik ke Bareskrim Polri terkait video ceramah Jafar yang diduga berisi kata-kata yang menghina Wapres Ma'ruf Amin.

"Kami melaporkan video penghinaan terhadap putra Banten terbaik. Ini sudah sangat keterlaluan. Hari ini kami melaporkan kasus ini," kata Agus Setiawan, kuasa hukum Babad Kesultanan Banten, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Adapun yang melaporkan kasus ini adalah Imadududin Utsman, sebagai perwakilan Babad Kesultanan Banten.

Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti.

Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.

Dalam laporan tersebut, Jafar dilaporkan dengan pelanggaran tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.

Pihaknya berharap penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berharap polisi bekerja profesional," katanya.

Video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.

Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, pada Rabu (4/12) Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan memaafkan pernyataan Jafar.

Meski menyebutkan ucapan Jafar berlebihan, Ma’ruf menyatakan dirinya memaafkan perbuatan pelaku. Terlebih, Ma’ruf menduga video yang viral itu ada sejak masa kampanye Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini