Bisnis.com, JAKARTA - Tak kunjung mendapatkan tanggapan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, korban gagal bayar polis JS Plan mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sebanyak 50 orang perwakilan nasabah Jiwasraya mendatangi Gedung DPR pada Rabu (4/12/2019) pukul 13.00 WIB. Mereka mewakili ratusan pemilik polis untuk menagih penyelesaian masalah pembayaran klaim produk JS Plan dari Jiwasraya.
Sekitar sembilan orang nasabah duduk tepat di depan pintu ruang rapat Komisi VI, menunggu rapat yang baru dimulai pukul 14.48 WIB. Salah satu di antara mereka adalah Lee Kang Hyun, Vice President PT Samsung Electronics Indonesia yang juga President Korean Chamber of Commerce in Indonesia (Kocham).
Dia bercerita bahwa pihak Jiwasraya terakhir membayarkan klaim untuk polis di bawah Rp1 miliar pada 6 Oktober 2018. Tidak ada lagi pembayaran klaim hingga saat ini, padahal, berdasarkan dokumen kondisi keuangan Jiwasraya yang diterima Bisnis, perseroan memiliki klaim jatuh tempo senilai Rp16,13 triliun.
Gagal Bayar
Sejak Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018, para nasabah terus mencari kejelasan atas nasib dana yang mereka simpan. Pertama-tama mereka mencoba berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya, tapi hasilnya nihil hingga saat ini, tak sekalipun mereka pernah bertemu.
"Belum pernah pihak Jiwasraya memberi informasi langsung kepada kami, melalui bank [penyalur polis] pun belum pernah," ujar Lee pada Rabu (4/12).
Mereka kemudian mencari kepastian kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas dari Jiwasraya. Bisnis memperoleh dua salinan surat dari Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya yang ditujukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Surat pertama bertanggal 26 Desember 2018 berisi peringatan pembayaran polis bancassurance Jiwasraya yang telah jatuh tempo. Adapun, surat kedua yang bertanggal 5 Agustus 2019 berisi pernyataan tuntutan dan permohonan audiensi dengan kementerian BUMN.
Surat itu pun belum membuahkan kejelasan nasib uang mereka, termasuk uang Lee sebanyak Rp8,2 miliar yang belum kembali dari total polisnya Rp16 miliar. Mereka kemudian menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari kepastian.
Berdasarkan salinan tanda terima pengiriman surat kepada OJK yang diterima Bisnis, surat bertanggal 5 Agustus 2019 dari pemegang polis Jiwasraya telah diterima oleh OJK. Namun, menurut Lee, tidak ada respon dari OJK hingga saat ini.
Dia pun menjelaskan bahwa para pemegang polis pernah mendatangi kantor OJK untuk meminta kejelasan, tapi menurutnya OJK tidak menerima kedatangan tersebut. Bahkan Lee sampai menyatakan bahwa para pemegang polis 'dilarang' masuk ke OJK.
"Masalah ini saya sudah laporkan ke Parlemen Korea Selatan. OJK Korea Selatan, Parlemen Korea Selatan, dan Duta Besar Korea Selatan semua sudah kirim surat ke OJK dan Kementerian BUMN, belum ada jawaban satu lembar pun," ujar Lee.
Setelah berbagai upaya tersebut, para pemegang polis pun mengadu kepada orang nomor satu di Indonesia. Melalui surat bertanggal 16 Januari 2019, para nasabah mengadukan kelalaian Jiwasraya dalam membayar hak pemegang polis Jiwasraya yang telah jatuh tempo kepada Presiden Joko Widodo.
Melalui surat tersebut, sebanyak 339 orang perwakilan nasabah yang 200 di antaranya merupakan warga negara asing, meminta Jokowi untuk mendorong penyelesaian masalah gagal bayar. Sebelas bulan berselang, presiden kemudian buka suara.
Jokowi menyatakan bahwa dia telah menerima laporan mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menyatakan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN.
"Saya kira akan diselesaikan oleh Menteri BUMN. Saya sudah diberitahu step-nya [langkah-langkah penyelesaian] ini, ini, oke silakan," kata Jokowi dalam acara makan siang bersama wartawan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).
Meskipun begitu, Lee dan para pemegang polis masih pesimistis walaupun Jokowi telah angkat suara. Hal tersebut karena waktu jatuh tempo semakin dekat tetapi belum terdapat titik terang langkah pemenuhan hak nasabah, baik dari pihak Jiwasraya, Kementerian BUMN, maupun OJK.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi hak nasabah. Dia menjelaskan bahwa Jiwasraya bersama pemerintah terus berupaya, seperti mencari investor strategis untuk anak usaha Jiwasraya Putra.
"Semua yang kami lakukan bersama-sama ini kan dalam upaya dan itikad untuk bisa membayar klaim, hanya saja harus melalui proses," ujar Hexana kepada Bisnis, Rabu (4/12/2019).
Permintaan para nasabah tidak muluk-muluk, mereka hanya menginginkan uangnya kembali dan janji dalam polis terpenuhi. Meskipun begitu, tanggung jawab pihak Jiwasraya dan pemerintah tidak sampai membayarkan klaim saja, melainkan harus memulihkan kondisi perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel