Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Pengajuan Tax Allowance Via Online Single Submission

Bisnis.com,05 Des 2019, 10:57 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance bakal bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini tertuang dalam PP terbaru terkait tax allowance yakni PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 13 November 2019.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa wajib pajak (WP) yang ingin memperoleh fasilitas tax allowance harus mengajukan permohonan sebelum dimulainya aktivitas komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini