Konten Premium

Skuter Listrik Menanti Kepastian Regulasi

Bisnis.com,05 Des 2019, 14:52 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, di antaranya kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun./ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA — "Keberadaan skuter listrik telah meningkatkan kesadaran pelanggan mengenai kota yang ramah lingkungan, inovatif, serta menyenangkan."

Itu merupakan klaim Grab Indonesia atas hasil survei terhadap 3.107 pengguna dan bukan pengguna GrabWheels pada akhir November 2019.

Survei itu menyebutkan 91 persen responden setuju bahwa GrabWheels—skuter listrik yang dikelola oleh Grab—beroperasi di Jakarta. Bahkan, 45 persen di antaranya meminta agar layanan ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini