Selain Dicopot dari Jabatan Dirut Garuda, Ari Ashkara Terancam Hukuman Pidana

Bisnis.com,05 Des 2019, 17:37 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir saat jumpa pers terkait dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepada Brompton di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Selain pencopotan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara juga terancam hukuman pidana karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan komponen Harley Davidson dan dua buah sepeda lipat merek Brompton.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019).

Erick mengatakan, Ari dapat dikenakan hukuman pidana oleh negara. Hal ini karena penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara pada kisaran jumlah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.

"Tertulis kerugian negara, jadi ini tidak hanya masalah perdata saja, tetapi bisa masuk ranah pidana," ungkapnya.

Ia pun menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai. Erick yakin pasal-pasal yang dikenakan kepada Ari akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait dengan pencopotan Ari sebagai Dirut, ia mengatakan hal tersebut tidak dapat langsung difinalisasi pada hari ini. Garuda Indonesia akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terlebih dahulu guna memproses pencopotan ini.

"Yang akan kami lakukan saat ini adalah menunjuk Pelaksana Tugas [Plt.] secepatnya," tutur Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini