Ada Kargo Ilegal di Pesawat, Garuda Kena Denda Kemenhub

Bisnis.com,06 Des 2019, 15:19 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)./ ANTARA -Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mendenda PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) atas kejadian kasus penyelundupan komponen motor gede Harley-Davidson dan sepeda lipat eksklusif Brompton melalui pesawat Garuda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kesalahan penyelundupan motor gede Harley-Davidson dan sepeda lipat Brompton tersebut tidak masuk dalam daftar bagasi tercatat sehingga Garuda akan dikenakan denda.

"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kami sudah lakukan, sudah beberapa hari. Kami akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," jelasnya, Jumat (12/6/2019).

Terkait dengan besaran denda, Budi Karya menyebutkan akan dirinci di internal Kementerian Perhubungan.

Untuk kasus penyelundupan melalui kargo pesawat, dia menuturkan lebih banyak penekanan tugasnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dia menuturkan memang biasanya Kemenhub melakukan pengecekan secara acak berkaitan dengan flight approval (FA).

"Hal ini berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa, kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random," paparnya.

Menurutnya, kejadian penyelundupan melalui penerbangan pesawat baru tersebut menjadi kasus khusus dan melenceng dari kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang tidak tercatat. "Kalau penumpang [tidak tercatat], sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini